jateng.jpnn.com, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mendalami ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah yang diterima Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kudus.
Kepala Kejari Kudus Henriyadi W. Putro mengungkapkan LPJ yang diajukan pengurus KNPI tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga proses pemeriksaan terhadap pengurus periode 2023-2026 pun dilakukan.
Tidak ada komentar