jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan mantan pegawai Bank BRI berinisial AE sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar.
Diketahui, AE merupakan Relationship Manager (RM) pada bank tersebut. Kemudian, Kejari juga meringkus tersangka lain berinisial AS yang merupakan kreditur atau nasabah pada bank tersebut.
Tidak ada komentar