jpnn.com, BENGKALIS - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.
Uang itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis tahun anggaran 2021.
Tidak ada komentar