jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah, mengatakan, jika kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki perkara korupsi dihapuskan, maka akan menjadi senjakala pemberantasan korupsi. Reputasi pemerintahan Prabowo Subianto akan hancur jika hal ini dilakukan.
Hal ini disampaikan Dedi menanggapi beredarnya draft RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai menghapus kewenangan kejaksaan menyelidiki korupsi.
Tidak ada komentar