jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adiansyah.
Langkah tersebut dilakukan setelah penanganan perkara dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejagung.
Tidak ada komentar