jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyoroti delik penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden yang berpotensi merugikan wartawan atau pers.
Hal ini disampaikan Harli Siregar dalam Coaching Clinic dengan tema Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, Senin (30/6).
Tidak ada komentar