Kejagung Sebut Delik Penyerangan Martabat Presiden Bisa Merugikan Pers di KUHP Baru

Kejagung Sebut Delik Penyerangan Martabat Presiden Bisa Merugikan Pers di KUHP Baru

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyoroti delik penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden yang berpotensi merugikan wartawan atau pers.

Hal ini disampaikan Harli Siregar dalam Coaching Clinic dengan tema Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, Senin (30/6).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya