jpnn.com, JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap salah satu vendor BBM dalam kasus dugaan korupsi pengolahan dan distribusi bahan bakar minyak dinilai tidak tepat dan salah sasaran.
Direktur Eksekutif Institut Kajian Hukum Progresif (IKHP) Tegar Putuhena menyatakan vendor tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan dan hanya menjalankan perintah berdasarkan kontrak sah dengan PT KPI.
Tidak ada komentar