Kejagung Dalami Peran Panitera Siswanto dalam Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Kejagung Dalami Peran Panitera Siswanto dalam Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran panitera sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Siswanto yang diduga menerima suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan dalam pemeriksaan saksi dan persidangan terungkap bahwa Siswanto selaku panitera diduga menerima uang sebesar 10.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya