jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.
Tidak ada komentar