Liputan6.com, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, ringkus seorang remaja berinisial RD, warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
RD (19) diringkus polisi akibat aksinya yang menyebarkan video asusila mantan kekasihnya berinisial MR(17). Video tersebut disebarkan lewat jejaring media sosial Instagram.
Tidak ada komentar