Pembakaran Limbah Medis RS Picu Berbagai Penyakit, Warga Mengadu ke Kejari Maumere
- hari ini, 18.36
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Katarina Bonggo, korban kasus pemalsuan akta autentik dan keterangan palsu memenangkan gugatannya terhadap mantan mertuanya Aky Jauwan dan Biksuni Eva.
Hakim Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Aky Jauwan dua tahun kurungan. Kemudian satu tahun kurungan untuk Biksuni Eva yang merupakan anak Aky.
Tidak ada komentar