jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar di Yogyakarta.
Penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
Tidak ada komentar