jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka Rita Widyasari.
"Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Selasa (23/6), di Kantor KPPN Balikpapan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Tidak ada komentar