jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang kasus kerusuhan demonstrasi Hari Buruh (May Day) di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (1/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang menuntut lima mahasiswa terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara.
“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 261 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana 3 bulan penjara, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Supinto Priyono di hadapan majelis hakim.
Tidak ada komentar