Kasus Polisi Bunuh Bayi: PN Semarang Tolak Eksepsi Brigadir Ade

Kasus Polisi Bunuh Bayi: PN Semarang Tolak Eksepsi Brigadir Ade

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak eksepsi Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polda Jawa Tengah yang didakwa menganiaya bayi kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.

“Memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan,” ujar Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari, Rabu (6/8).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya