Kasus Penggelapan dan TPPU, Mantan CEO eFishery Gibran Divonis Ringan

Kasus Penggelapan dan TPPU, Mantan CEO eFishery Gibran Divonis Ringan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan CEO eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, divonis lebih ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dari yang semula sembilan tahun penjara jadi enam tahun penjara, terkait dengan kasus penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang terjadi selama rentang tahun 2020 hingga 2024.

Putusan di PT Bandung dibacakan pada 7 Juli 2026 lalu. Sidang diketuai oleh Syahlan selaku Hakim Ketua serta Jonlar Purba dan Brsiti Rochmah selaku Hakim Anggota.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya