Liputan6.com, Jakarta - Di tengah proses hukum kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Register 42 Way Kanan, Lampung, Fitri harus menghadapi kenyataan berat. Sang suami, Imron Hidayat, kini mendekam di tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka bersama lima pekerja lainnya.
Fitri yakin, suaminya bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. Ia menyebut Imron hanya buruh harian yang menerima pekerjaan mengangkut kayu dengan upah Rp 100 ribu per hari.
Tidak ada komentar