Liputan6.com, Gorontalo - Penjualan kartu SIM yang sudah teregistrasi secara ilegal semakin marak di wilayah Provinsi Gorontalo. Modus ini melibatkan penyalahgunaan data pribadi warga dan diduga melibatkan oknum distributor dari salah satu provider seluler nasional.
Pantauan di sejumlah konter penjualan menunjukkan adanya kartu SIM yang telah aktif saat diterima pedagang. Di lapangan, produk ini dikenal sebagai “kartu regis” atau “kartu Joss”, dan dijual tanpa proses aktivasi pengguna.
Tidak ada komentar