jateng.jpnn.com, SOLO - Penanganan perkara dugaan tindak pidana dalam proyek pagar laut menuai sorotan tajam setelah penyidik Polri menolak petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengarahkan kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi.
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Muhammad Rustamaji menyatakan penolakan ini dinilai janggal dan berpotensi melemahkan integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Tidak ada komentar