Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

jpnn.com - MEDAN - Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah (54) yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat pelindungi diri Covid-19 di Dinkes Sumut tahun anggaran 2020 dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati Sumut).

"Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun anggaran 2020 sebagaimana dakwaan primer," ujar JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/2).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya