Liverpool Terima Kabar Bagus Terkait Cedera Trent Alexander-Arnold
- hari ini, 15.03
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Lampung - Sebanyak tiga orang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga mengkorupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar. Dua dari tiga tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP setempat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Afni Carolina mengonfirmasi penahanan serta penetapan tiga ASN Satpol PP setempat sebagai tersangka lantaran diduga mengkorupsi honorarium pegawai Satpol PP setempat.
Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, selama 20 hari ke depan. Setelah itu, akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung. "Ketiga tersangka itu berinisal AL, selaku Kasubbag Keuangan, IM selaku Kabid Tibum dan M selaku Bendahar. Tersangka AL dan M merupakan ASN di Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan," kata Afni Carolina, Rabu (18/9/2024).
Tidak ada komentar