jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efrita menuntut Zahra Yupita Azra, senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dengan pidana penjara selama 18 bulan.
Zahra dinilai terbukti melakukan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.
Tidak ada komentar