Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido Sukabumi terus berlanjut. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan menyampaikan pihaknya sudah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka, yakni PT MNC Land Lido (MNCLL).
"Mungkin minggu-minggu depan sudah ada pemanggilan. Kalau kemarin panggilan sebagai saksi, minggu-minggu depan sudah panggilan sebagai tersangka," kata Rizal ditemui di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Tidak ada komentar