Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa dalam kasus kebakaran yang menyebabkan satu santri meninggal dan dua santri luka berat di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat dilakukan mediasi agar tidak diproses hukum.
"Jadi mandeknya kasus ini karena adanya mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum dan Kemenag wilayah setempat antara pihak pondok pesantren dengan keluarga korban," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Tidak ada komentar