Kasus Dokter Icha, Polisi Terapkan Pasal 530 KUHP Baru

Kasus Dokter Icha, Polisi Terapkan Pasal 530 KUHP Baru

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha melaporkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan intimidasi yang diduga menyebabkan dokter Icha bunuh diri.

Tiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan tersebut masing-masing Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya