Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Secara Riil

Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Negara Secara Riil

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Gatot Hadi Purwanto, SH.,MH.,CLA mengingatkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lebih hati-hati dalam menghitung kerugian negara. Termasuk dalam kasus cap lebur emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Menurut Gatot, secara yuridis, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mensyaratkan adanya perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya