bali.jpnn.com, KLUNGKUNG - Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana alias IWS yang menyandera 293 ijazah siswa sejak 2020 – 2024 menerima karma atas perbuatannya.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung menetapkan IWS sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana komite sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2020-2022.
Tidak ada komentar