Festival Pokemon Digelar di Central Park dan Neo Soho Mall Selama Sebulan, Sambut Libur Ak...
- hari ini, 07.33
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Gugatan Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara yang diajukan pasangan nomor urut 3 Dendi Suryadi – Alif Turiadi ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum pasangan ini menggugat petahana Edi Damansyah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin karena dianggap telah dua periode.
PT TUN Banjarmasin kemudian menolak dengan alasan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Setelah gagal, Dendi-Alif mencoba ke MA namun kembali ditolak.
Tidak ada komentar