Kapolda Lampung Tegaskan Petugas Pengamanan TPS Pilkada Tak Boleh Bawa Senjata Api

Kapolda Lampung Tegaskan Petugas Pengamanan TPS Pilkada Tak Boleh Bawa Senjata Api

Liputan6.com, Lampung - Untuk memastikan kelancaran dan keamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memimpin apel gelar pasukan pengamanan di Mapolda Lampung, pada Senin pagi (25/11/2024). Apel ini menjadi bagian dari persiapan Polda Lampung dalam menghadapi tahapan Pilkada yang akan segera dilaksanakan. Dalam apel tersebut, Kapolda Helmy memberikan sejumlah arahan penting bagi personel yang akan bertugas, salah satunya adalah larangan bagi petugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk membawa senjata api (senpi).

Ia menegaskan bahwa hanya personel tertentu, seperti anggota Brimob yang memiliki senjata api melekat, yang diizinkan membawa senjata api dalam tugasnya. “Personel yang ditempatkan di TPS tidak diperkenankan membawa senjata api. Ini dilakukan untuk menghindari potensi eskalasi situasi. Penggunaan senjata hanya diperbolehkan bagi personel tertentu dan harus mengikuti prosedur serta SOP yang berlaku,” kata Irjen Pol Helmy.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya