Model Rumah Modern Tropis dengan Taman di Tengah, Bikin Suasana Tenang dan Asri
- hari ini, 16.04
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Batas waktu yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Jika terlambat melapor, konsekuensinya adalah dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Tidak ada komentar