Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan pengawasan keimigrasian pada kegiatan pameran. Dalam pengawasan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tiga WNA dinyatakan tidak melanggar aturan, sementara 14 WNA lainnya diduga kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya