Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Terancam 6 Bulan Penj...

Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Terancam 6 Bulan Penj...

Liputan6.com, Lampung - Calon Wakil Wali Kota Metro, Provinsi Lampung, Qomaru Zaman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Qomaru diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye dalam kegiatan sosial bantuan sosial (bansos) saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro.

Qomaru disangkakan telah melanggar Pasal 118 kompilasi UU RI No 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 2015 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 tahun 2014 tentang wali kota. Ancaman hukumannya pidana penjara selama enam bulan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya