Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipenjara, Begini Penjelasan Lengkapnya

Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipenjara, Begini Penjelasan Lengkapnya

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengingatkan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak menggelar kampanye di tempat ibadah karena bisa dikenakan sanksi pidana.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Ahmad Safei mengatakan bahwa kegiatan kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Dalam ketentuan itu, dilarang untuk berkampanye di tempat ibadah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya