jatim.jpnn.com, GRESIK - PT KAI Daop 8 Surabaya akan membawa kasus kecelakaan truk muatan kayu yang tertemper Commuter Line Jenggala dan truk di perlintasan sebidang nomor 11 antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan ke ranah hukum. Tak hanya itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Sebab, peristiwa itu sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
Tidak ada komentar