jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua pemuda berinisial SH (24) warga Bangkalan dan MSS (26) yang mengaku dari organisasi masyarakat (ormas) Front Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (FGR) harus berurusan dengan polisi.
Keduanya ditetapkan tersangka seusai melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai.
Tidak ada komentar