Raperda Perubahan Hak Keuangan DPRD Gunungkidul Disorot, Diminta Pertimbangkan Kondisi Mas...
- hari ini, 19.04
- liputan6.com
- 0
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kebijakan opsen pajak mulai berlaku pada Minggu (5/1/2025) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Meski begitu, Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tidak ada komentar