jpnn.com, BEKASI - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi, Jabar, diperpanjang dari semula hingga 30 Juni menjadi 30 September 2025.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar mengatakan perpanjangan masa program ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi warga yang belum memanfaatkan program pemutihan pada periode sebelumnya.
Tidak ada komentar