Liputan6.com, Serang - Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Sedianya, kebijakan tersebut akan berakhir akhir Juni 2025 ini. Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.
"Kami Pemprov Banten memutuskan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB dibawah tahun 2025. Dan, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja," ujar Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangan resminya, Jumat, (27/06/2025).
Tidak ada komentar