Disebut Batik Keraton, Begini Keunikan Batik Solo
- hari ini, 00.04
- liputan6.com
- 0
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita uang dengan total Rp 73,7 miliar pada kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 73 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11).
Ade Ary memerinci uang tersebut terdiri dari Rp 35,7 miliar dan 2,9 juta dolar Singapura senilai Rp 35 miliar. Kemudian, ada juga uang dolar Amerika Serikat 183.500 atau senilai Rp 2,8 miliar.
Tidak ada komentar