jakarta.jpnn.com - Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Rospita Vici Paulyn menyebut Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkewajiban membuktikan keaslian ijazahnya dari sisi perseorangan.
"Dalam hal ini, Pak Jokowi adalah perorangan, bukan badan publik. Dia tidak memiliki kewajiban membuktikan kepada publik apakah ijazahnya asli atau tidak," kata Rospita, Senin (18/5).
Tidak ada komentar