Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan

Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, dengan melihat beban kerja Kepolisian, maka kewenangan kejaksaan dalam penyidikan langsung perkara tertentu bisa ditambahkan. Asalkan jelas jenis tindak pidana tertentunya, dan diatur dalam ketentuan UU.

Dalam tindak pidana tertentu, kata Jimly, diberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk lengsung melakukan penyidikan, seperti tindak pidana korupsi (tipikor) yang proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bisa langsung sekaligus ditangani kejaksaan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya