Yayasan Margasatwa Tak Terima Bandung Zoo Disita Kejati Jabar
- hari ini, 11.56
- jpnn.com
- 0
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Jimbaran Hijau dan PT Citra Selaras yang menguasai lahan seluas 280 hektare seperti yang dilontarkan warga Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, saat mendatangi DPRD Bali, Senin (3/2) lalu mendapat respons.
Kuasa hukum PT Jimbaran Hijau Agus Samijaya menegaskan bahwa pernyataan warga Desa Adat Jimbaran tidak benar.
Tidak ada komentar