Jenderal TNI Bidik Ferry Irwandi, Kang TB Tegaskan Defamasi Institusi Tak Bisa Dipidana

Jenderal TNI Bidik Ferry Irwandi, Kang TB Tegaskan Defamasi Institusi Tak Bisa Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kasus pencemaran nama baik atau defamasi tidak bisa diproses pidana jika menyangkut institusi.

Legislator Partai Demokasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berkata demikian guna menanggapi langkah empat jenderal TNI yang melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya karena menemukan dugaan tentang YouTuber Ferry Irwandi melakukan pidana defamasi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya