jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), dinilai belum menyentuh akar permasalahan. Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada tiga tersangka saja.
Seperti diketahui, Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan penggelembungan anggaran dalam program MBG.
Tidak ada komentar