jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sepasang suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7).
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana perusakan dua unit kendaraan mobil milik rekanan proyek.
Tidak ada komentar