jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak hanya memiliki niat jahat, tetapi juga ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan lawan hukum dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.
"Ini sebagaimana yang telah penuntut umum uraikan secara lengkap dan sistematis dalam surat tuntutan," kata JPU pada sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Tidak ada komentar