Asam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
- hari ini, 07.04
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa tiga terdakwa perkara ilegal akses distribusi konten Nex Parabola telah terbukti melanggar hukum dan telah dibuktikan di persidangan. Oleh karenanya, Jaksa tetap pasa tuntutannya saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi termasuk ahli telah dihadirkan untuk memberi keterangan. Bahkan menurut Jaksa, dari barang bukti yang berhasil diamankan dapat membuktikan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan ilegal akses distribusi konten Nex Parabola.
Tidak ada komentar