Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum

Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan bahwa perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto murni penegakan hukum dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti. Jaksa menjelaskan penegakan hukum atas dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kecukupan alat bukti.

"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut, penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti," tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, untuk menanggapi eksepsi atau nota keberatan Hasto dan penasihat hukumnya yang menyebut penanganan perkara dimaksud tersisip motif politik dan unsur balas dendam.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya