Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemilik 1.010 Butir Happy Five 6 Tahun Penjara

Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemilik 1.010 Butir Happy Five 6 Tahun Penjara

jpnn.com - MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut Muhammad Syawal (28) terdakwa kepemilikan narkotika dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti enam bulan penjara.

Terdakwa Muhammad Syawal didakwa memiliki narkotika berupa 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, 0,74 gram sabu-sabu, dan 7,80 gram serbuk ekstasi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya