jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi enam kepala kejaksaan tinggi (kajati). Mutasi itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
"Benar ada mutasi. Beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun. Jadi, tentu harus ada pergantian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/4).
Tidak ada komentar